Senin, 06 Oktober 2014

AD-ART KOMPLASI MALANG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMPLASI - Malang
(Komunitas Mahasiswa Dan Pelajar Sila - Malang)








KOMPLASI - Malang
“Komunitas Mahasiswa dan Pelajar Sila - Malang
Januari, 2009


MUKADIMAH

            Atas rahmat Allah SWT, serta didorong oleh keinginan luhur, Komplasi sebagai sarana Mahasiswa dari Sila sebagai bagian dari dou mbojo yang ingin mengoptimalkan potensi diri, guna mengembangkan Dana Mbojo khususnya kawasan Sila. Sebagai sarana untuk memupuk rasa solidaritas dan kepedulian nyata terhadap eksistensi Mahasiswa Sila yang berada di tanah rantau di Malang, serta menjunjung nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat Bima, baik nilai-nilai spirit dou Mbojo yang tertuang dalam berbagai petuah Bima seperti Maja Labo Dahu serta Nggahi rawi pahu, maupun nilai-nilai lain yang dimiliki oleh berbagai element kehidupan masyarakat Bima. Dimana masyarakat Bima atau Dou Mbojo memiliki konstruksi masyarakat yang plural.
            Mahasiswa Sila memiliki potensi kreatif dan positif dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Bila dilihat dari aspek histories, masyarakat Sila memiliki sejarah membanggakan dimana pada masa kerajaan maupun era kesultanan orang-orang Sila merupakan golongan elit terpelajar saat itu. sehingga dalam masyarakat Sila mengalir darah para bangsawan Intelektual. Dan dalam hal ini Mahasiswa yang digodok dalam kancah Universitas dan disiapakan untuk melanjutkan kehidupan di luar Kampus yang penuh persaingan hidup. Dalam rangka persiapan yang lebih matang, maka dibentuklah Komplasi sebagai wadah kreatifitas Mahasiswa Sila di Malang untuk mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu-ilmu yang didapat di masing-masing bidang keahliannya di berbagai Universitas. Sebagai wadah penggodok untuk  mempersiapkan mahasiswa Sila menjadi Dou Mbojo yang aktif, kreatif, inovatif, kompetitif namun tetap peka terhadap lingkungan dan masyarakat dalam kenyataan hidup dengan menggali solidaritas serta falsafah mulia Dana Mbojo.
            Berlandaskan pola pikir tersebut di atas, serta paradigma yang sesuai dengan cita-cita pembangunan bangsa Indonesia khususnya dalam merealisasikan cita-cita luhur Dana Mbojo, maka Komplasi - Malang menyusun Anggaran Dasar, sebagai berikut:
                                                                                              



ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN PEMBENTUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama ”KOMPLASI” yang merupakan singkatan dari Komunitas Mahasiswa Sila.

Pasal 2
Tempat Kedudukan
KOMPLASI berkedudukan di Kota Malang.

Pasal 3
Pembentukan
Komplasi dibentuk oleh Mahasiswa Sila yang berdomisili di Malang. Didirikan pada 15 maret 2009  yang diprakarsai oleh mahasiswa Sila_Bima, di Sumbersari kec. Klojen, kab. Malang.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Organisasi ini berdasarkan azas Kekeluargaan dan Kedaerahan
Pasal 5
Tujuan
  1. Memperluas jaringan mahasiswa dan pelajar Sila yang ada di Malang
  2. Mempersiapkan dan mengembangakan pengetahuan akademik maupun non akademik mahasiswa dan pelajar Sila.
  3. Bersama membantu mahasiswa dan pelajar Sila yang mengalami gangguan akademik dan non akademik.
  4. Mempererat hubungan Silaturahmi antara Mahasiswa, Pelajar, dan semua orang Sila maupun dou mbojo yang ada di Malang.
  5. Mengabdi dan mengoptimalkan pemanfaatan Sumber daya mahasiswa & pelajar Sila dalam mewujudkan Bima yang lebih baik, khususnya wilayah Sila.
  6. Berusaha Melestarikan budaya serta tradisi Bima secara arif dan bijaksana dengan menumbuhkan Kesadaran Mahasiswa dan pelajar.
  7. Sebagai wadah berkreasi Mahasiswa dan pelajar Sila di  Malang.

Pasal 6
Sifat
Komplasi merupakan organisasi mahasiswa dan pelajar Sila di Malang yang berdiri sendiri, namun terbuka kepada semua mahasiswa Bima secara umum yang ada di Malang

BAB III
LAMBANG
Nama Lambang “Pasaka rasa”
Pasal 8
Arti Lambang
            Lambang “Pasaka rasa” mencerminkan azas dan tujuan Komplasi. Membangun daerah dengan semangat luhur budaya Mbojo (Bima), khususnya wilayah Sila.
Keterangan arti lambang:
  1. Lingkaran Merah membentuk wadah lambang merupakan pencerminan tradisi masyarakat Bima yang kental dengan budaya Mbolo ro Dampa merupakan cerminan kebersamaan dan kekeluargaan masyarakat Bima. Dimana Kekeluargaan menjadi Asas Utama dari Komplasi
  2. Latar warna hitam pada lambang merupakan cerminan netralitas Organisasi. Netralitas yang menjadikan lembaga ini terbuka kepada semua elemen masyarakat Bima serta bebes dari nuansa politik.
  3. Huruf “SL” berwarna Emas di tengah-tengah lambang, mencerminkan tekad mahasiswa dan pelajar Sila dalam mewujudkan generasi emas Sila di masa depan.
  4. Keris (Pusaka Kesultanan Bima) yang dijadikan garis bawah mempertegas pijakan dan posisi mahasiswa serta pelajar sebagai Agent of change yang mengemban tugas luhur Dana Ro Rasa di tanah rantau dalam menuntut Ilmu.



BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 9
  1. Komplasi merupakan  lembaga Independen, menaungi dan memberdayakan semua mahasiswa dan pelajar Sila di Malang
  2. Hubungan  Komplasi dengan lembaga ORDA (Organisasi Daerah) lain sebatas hubungan kerjasama dan solidaritas, tampa ada Ikatan struktural dengan lembaga lain.

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Susunan Dewan Pengurus
  1. Dewan Pengurus Komplasi terdiri dari Mahasiswa dan pelajar Sila di Malang.
  2. Susunan Dewan Pengurus Komplasi terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Koordinator Divisi.
  3. Terdapat Dewan pembina yang berkedudukan sebagai pemberi pertimbangan apabila ditemukan masalah krusial dalam pelaksanaan program organisasi.

Pasal 11
Pemilihan Dewan Pengurus dan Pengurus lain
  1. Nama Calon Dewan Pengurus diajukan oleh Dewan pembina.
  2. Dewan Pengurus Komplasi di bentuk lewat musyawarah  mufakat pada Mbolo Nae.
  3. Pengurus yang di bawahi Koordinator Divisi dipilih sesuai hasil rapat Dewan Pengurus.

Pasal 12
Penetapan Pengurus
Pengurus Komplasi ditetapkan lewat SK yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina yang ditandatangani oleh Ketua Umum Komplasi



Pasal 13
Masa Jabatan
Masa Jabatan pengurus Komplasi selama 1 tahun  dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan, setelah persetujuan dari Dewan pembina.

BAB VI
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 14
Keanggotaan
  1. Keanggotaan Komplasi terdiri dari anggota komplasi, anggota luar biasa dan Dewan pembina.
  2. Anggota komplasi adalah semua Mahasiswa dan pelajar Sila yang sedang melaksanakan studi di Malang
  3. Anggota luar biasa adalah Mahasiswa dan pelajar Bima maupun Dompu (di luar Sila) yang sedang melaksanakan studi di Malang dan ikut aktif dalam kegiatan komplasi.
  4. Dewan pembina terdiri dari senior-senior dou sila yang masih berdiam di Malang ataupun yang masih bisa sewaktu-waktu ke malang.

Pasal 15
Keanggotaan Berakhir
  1. Keanggotaan apabila sudah meninggal dunia

Pasal 16
Kewajiban Anggota
  1. Anggota komplasi memberikan ide-ide kreatif dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan komplasi.

Pasal 17
Hak-Hak Anggota
  1. Hak Anggota Komplasi
a.       Berhak berkreasi dengan wadah Komplasi.
b.      Berhak mengikuti kegiatan Insidental yang diadakan oleh Komplasi.
c.       Mendapatkan berbagai informasi tentang mahasiswa, studi, dan berbagai informasi lain, selama Informasi tersebut tersedia
d.      Dapat memilih dan dipilih sebagai pengurus Harian.

  1. Hak Anggota Luar biasa
a.       Berhak berkreasi dengan wadah komplasi.
b.      Berhak mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh Komplasi
c.       Dapat dipilih sebagai pengurus Komplasi melalui pemilihan dalam Mbolo Na’e

  1. Hak Dewan Pembina
a.       Memberikan usulan nama-nama calon Dewan Pengurus Komplasi.
b.      Dapat membubarkan Pengurusan yang sedang berlangsung melalui Sidang Luar biasa (Sidang Adat), dalam keadaan darurat dan telah membahayakan keberadaan Komplasi.
c.       Dapat memberi saran-saran, dana, dan hubungan ke dunia kerja.

BAB VII
SIDANG
Pasal 18
Mbolo Weki
Mbolo Weki Komplasi dilaksanakan sewaktu-waktu, saat akan diadakannya kegiatan. Mbolo weki dilakukan untuk membentuk, mengevaluasi dan membubarkan panitia kegiatan untuk suatu kegiatan insidental maupun berkala sesuai kebutuhan.

Pasal 19
Mbolo Na’e
Mbolo Na’e  Komplasi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, guna menyampaikan informasi tentang program, laporan dan Program Kerja Pengurus Komplasi, dan untuk pembentukan pengurus baru sesuai periode kepengurusan. Penyelenggaraan Sidang ini diikuti oleh seluruh anggota komplasi, anggota luar biasa, dewan pembina dan tamu undangan.

Pasal 20
Mbolo To’i
Mbolo To’i dihadiri oleh pengurus harian, kordinator divisi dan dewan Pembina untuk membahas persiapan pembentukan panitia pelaksana berbagai kegiatan Komplasi.


Pasal 21
Sidang Luar biasa (Sidang Adat)
Sidang Luar biasa (Sidang Adat) diadakan sewaktu-waktu melihat situasi dan kondisi yang mengkhawatirkan/membahayakan keberadaan Komplasi. Sidang ini memiliki legalitas yang sama dengan Mbolo Ne’e pada pasal 18, namun waktunya dapat dilaksanakan kapanpun sesuai situasi dan kondisi.

BAB VIII
SUMBER DANA DAN PENGELOLAANNYA
Pasal 22
Sumber Dana
  1. Sumber Dana Komplasi berasal dari:
a.       Sponsor dan donator  yang tidak mengikat
b.      Dana sisa kegiatan
  1. Penggunaan Dana untuk kepentingan dan kegiatan Komplasi atas dasar koordinasi antar pengurus.

BAB IX
STATUS, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK
Pasal 23
Status
Komplasi-Malang berstatus organisasi mahasiswa  Sila di Malang

Pasal 24
Fungsi
Komplasi-Malang berfungsi sebagai wadah penggodok untuk  mempersiapkan mahasiswa Sila menjadi Dou Mbojo yang aktif, kreatif, inovatif, kompetitif namun tetap peka terhadap lingkungan dan masyarakat dalam kenyataan hidup dengan menggali solidaritas serta falsafah mulia Dana Mbojo.



Pasal 25
Tugas Pokok
  1. Mengabdikan diri pada pengembangan Dana ro rasa Mbojo khususnya Sila.
  2. Mengadakan kegiatan sesuai aspirasi serta kebutuhan kawasan Sila
  3. Mempererat Silaturahmi antara mahasiswa dan pelajar Sila-Malang
  4. Menumbuhkan Jiwa solidaritas pada diri mahasiswa Sila di Malang dengan cara melakukan berbagai kegiatan yang berguna dengan tetap mengedepankan asas kekeluargaan.

BAB X
PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Tersendiri
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ANGGARAN DASAR  KOMPLASI ini akan diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMPLASI.
  2. Perubahan dan penyempurnaan ANGGARAN DASAR KOMPLASI dilakukan dan disyahkan dalam Mbolo Na’e atau Sidang Agung Luar biasa (Sidang Adat).

                                                                                             Ditetapkan di Malang
                                                                                             Pada tanggal: ………… 2009

                                                                                             Koordinator Komplasi
                                                                                             Ketua,


                                                                                             (……………………………..)


                                                                                          




KETERANGAN:
                                               = Garis Koordinasi
                                               = Garis Pelaksanaan Tugas






ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMPLASI

BAB I
KELEMBAGAAN
Pasal 1
Struktur Organisasi
  1. Struktur Organisasi Komplasi-Malang terdiri dari Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan  kepala divisi-divisi.
  2. Kepala divisi-divisi membawahi beberapa anggota-anggota Divisi.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2
Sistem Pemilihan
  1. Pemilihan Dewan Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Divisi Komplasi, dilakukan melalui Mbolo Na’e atau Sidang Agung Luar biasa (Sidang Adat).
  2. Mbolo Na’e sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, sekurang-kurangnya dihadiri oleh separuh ditambah satu anggota Komplasi.
  3. Pemilihan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini dilakukan secara Musyawarah-mufakat, dan bila tidak ditemukan kata sepakat maka pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara (voting) dengan tetap mengedepankan unsure kekeluargaan dalam pencapaian keputusan.
  4. Pemilihan pengurus dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris presidium yang dipilih oleh anggota yang hadir.
  5. Hal-hal yang terkait dengan teknis dan tatacara pemilihan dan atau keputusan Sidang Pemilihan diatur tersendiri melalui keputusan Anggota Komplasi.

Pasal 3
Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Pengurus
  1. Pengurus Komplasi berkewajiban melaksanakan tugas berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Pengurus Komplasi wajib membuat Rencana Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran setiap tahun.
  3. Pengurus Komplasi wajib membuat laporan pertanggungjawaban tertulis terhadap pelaksanaan program kerja setiap tahun.
  4. Pengurus Komplasi berwenang menetapkan dan mengatur penggunaan dana Komunitas untuk melaksanakan program.
  5. Pertanggungjawaban pengurus disampaikan dalam Sidang Agung Komplasi.
  6. Teknis dan tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 6 diatur tersendiri dalam keputusan Mbolo To’i Komplasi.

Pasal 4
Pergantian Pengurus Antar Waktu
  1. Jika karena satu dan lain hal pengurus tidak dapat melaksanakan tugas sementara waktu, tugas pengurus yang bersangkutan dilaksanakan sementara oleh pengurus yang lain.
  2. Jika karena satu dan lain hal pengurus berhalangan tetap, maka akan dilakukan pergantian pengurus antar waktu.
  3. Proses penunjukan dan penetapan pergantian pengurus antar waktu dilakukan oleh pengurus.
  4. Pergantian pengurus antar waktu dilakukan dengan sepengetahuan Ketua Umum.
  5. Hasil penetapan pengurus disampaikan kepada pengurus Komplasi dan divisi-divisi terkait.

BAB III
KEUANGAN
Pasal 7
Pengelolaan Dana
  1. Sumber Dana Komplasi berasal dari:
a.       Sponsor dan donator  yang tidak mengikat
b.      Dana sisa kegiatan
c.       Iuran anggota Komplasi Malang
  1. Penggunaan Dana untuk kepentingan dan kegiatan Komplasi atas dasar koordinasi antar pengurus.



BAB IV
DEWAN PEMBINA
Pasal 11
Tugas dan Kewajiban
  1. Dewan Pembina bertugas memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Pengurus Komplasi dalam penyusunan laporan, pembukuan, dan laporan pertanggungjawaban.
  2. Dewan Pembina bertugas mengusulkan nama-nama calon Dewan Pengurus Komplasi dengan membentuk Dewan Formatur saat diadakannya Sidang Agung.

BAB V
PENUTUP
Pasal 12
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Ketetapan dan Peraturan Komplasi.


Ditetapkan di  : Malang
Tanggal           :
Ketua Sidang  :
Sekretaris        :
Anggota          :



0 komentar:

Posting Komentar